Pembagian Hukum Pajak
Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak materiil merupakan
norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hokum yang harus
dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan, dan berapa besar pajaknya. Dengan
kata lain, hokum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, dan
hapusnya utang pajak beserta hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak.
Termasuk hokum pajak materiil adalah peraturan yang memuat kenaikan, denda,
sanksi atau hukuman, dan cara –cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta
ketentuan yang memberikan hak tagihan utama kepada fiskus. Peraturan tersebut
ada yang bersifat sederhana dan ada yang bersifat yang berbelit-belit seperti
pajak penghasilan.
Hukum Pajak Formil
Hukum pajak formil merupakan peraturan-peraturan
mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi suatu kenyataan.
Bagian hokum ini membuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan utang pajak , control oleh
pemerintah terhadap penyelenggaranya, kewajiban para wajib pajak ( sebelum dan
sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur
dalam pemungutannya. Hukum pajak formil yang dimaksudkan untuk melindungin
fiskus dan wajib pajak serta memberikan jaminan bahwa hokum materiilnya dapat
diselenggarakan setepat mungkin. Hubungan hokum antara fiskusdan wajib pajak
tidaklah selalu sam kompentensi aparatur fiskus yang terkadang ditambah atau
dikurangin.
Sumber : buku jasa audit dan assurance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar