Sabtu, 02 November 2013

Pembagian Hukum Pajak



Pembagian Hukum Pajak

Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hokum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain, hokum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak. Termasuk hokum pajak materiil adalah peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, dan cara –cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberikan hak tagihan utama kepada fiskus. Peraturan tersebut ada yang bersifat sederhana dan ada yang bersifat yang berbelit-belit seperti pajak penghasilan.




Hukum Pajak Formil 

Hukum pajak formil merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi suatu kenyataan. Bagian hokum ini membuat cara-cara penyelenggaraan  mengenai penetapan utang pajak , control oleh pemerintah terhadap penyelenggaranya, kewajiban para wajib pajak ( sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak formil yang dimaksudkan untuk melindungin fiskus dan wajib pajak serta memberikan jaminan bahwa hokum materiilnya dapat diselenggarakan setepat mungkin. Hubungan hokum antara fiskusdan wajib pajak tidaklah selalu sam kompentensi aparatur fiskus yang terkadang ditambah atau dikurangin. 


Sumber : buku jasa audit dan assurance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar