Sabtu, 02 November 2013

Fungsi Pajak



 Fungsi Pajak

 
Terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan Negara) dan fungsi regularend (pengatur).
Fungsi Budgetair
Pajak menpunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemugutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain-lain.



Fungsi Regularend
Pajak mempunyai fungsi pengantur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengantur adalah:
1.      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah.
2.      Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan.
3.      Tarif pajak ekspor sebesar 0%.
4.       Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industry tertentu.
5.      Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi.
6.      Pemberlakuan tax holiday.

Sumber : buku jasa audit dan assurance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar