Fungsi Pajak
Terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan Negara) dan fungsi regularend (pengatur).
Fungsi
Budgetair
Pajak
menpunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.
Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah berupaya memasukan uang
sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara
ekstensifikasi maupun intensifikasi pemugutan pajak melalui penyempurnaan
peraturan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak
pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak
bumi dan bangunan (PBB), dan lain-lain.
Fungsi
Regularend
Pajak
mempunyai fungsi pengantur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi, serta mencapai
tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Beberapa contoh penerapan pajak
sebagai fungsi pengantur adalah:
1. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap
barang-barang mewah.
2. Tarif pajak progresif dikenakan atas
penghasilan.
3. Tarif pajak ekspor sebesar 0%.
4. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan
barang hasil industry tertentu.
5. Pembebasan pajak penghasilan atas
sisa hasil usaha koperasi.
6. Pemberlakuan tax holiday.
Sumber : buku jasa audit dan assurance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar