Aturan Etika Profesi Akuntansi
Aturan Etika ini harus diterapkan
oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf
profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar
Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas
tindakan pelanggaran tersebut.
1. Klien
adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang
atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan
jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang
atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan
Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang
menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya
ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau
perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3. Data
keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau
yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar
atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT)
serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan,
surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat
atas laporan keuangan.
4. Kantor
Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
5. IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia
yang diakui pemerintah.
6. Ikatan
Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
7. Anggota
adalah semua anggota IAI-KAP.
8. Anggota
Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf
professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja pada satu KAP.
9. Akuntan
Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk
menjalankan praktik akuntan publik.
10. Praktik
Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan
oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa
akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa
pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional
akuntan publik.
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN
AKUNTANSI INDONESIA
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Etika profesional dikeluarkan
oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan
praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk
pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip
etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap
kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang
berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam
Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Pendahuluan
01. Keanggotaan dalam Ikatan
Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang
disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Berikut adalah delapan prinsip
etika yang telah ditentukan ketetapannya :
Prinsip pertama: Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan
terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa
yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain
Prinsip Kelima: Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi
Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini
menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta
anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya
dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para
klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan
atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
Prinsip Kedelapan : Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
http://desyarisandi.blogspot.com/2013/12/aturan-etika-profesi-akuntansi-iai.html
http://kevinrusli48.blogspot.com/2012/12/prinsip-etika-profesi-ikatan-akuntansi.html
Nama : Fajrin Kurniawan
NPM : 22211663
Kelas : 4EB20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar