STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (SPAP)
A. PENGERTIAN SPAP
Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar
profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal
perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan
oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana
tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih
berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat
yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan
kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit
atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan
review. Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi
profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan
bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik terhadap
berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat
oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2)
perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke
Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP merupakan kodifikasi
berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis
yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1. Pernyataan Standar Auditing
2. Pernyataan Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi
dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu
Sedangkan aturan etika yang
dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang
dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei
2000. Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas
laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam
standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang
harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan
audit. Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa
audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang
lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Standar atestasi terdiri
dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi
(PSAT). PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan
dalam PSAT.
Standar Jasa Akuntansi dan
Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup jasa akuntansi dan review.Standar jasa akuntansi dan review
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar Jasa Konsultansi
memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi
kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya
berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam
jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan
suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat
asersi (asserter). Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa
konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan
kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk
kepentingan klien. Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen
Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam perikatan jasa
profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai
standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan
Publik. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik
wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan
profesionalnya; bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen
terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif
serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due
profesional care). Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki
sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian
perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang
berlaku.
Standar auditing merupakan
suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10
standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA
ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti
oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan
keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi
akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya
bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi
menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang
mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar
berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut
akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1. Standar Umum
Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan
pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi
penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan
tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di
dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para
asistennya.
Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak
kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur
dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor
independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan
masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi
auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden
maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai
suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari
manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan
komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
Dalam melaksanaan aufit
dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan
seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan
pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang
umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan
tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor
untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran
yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi
dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat
memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi
pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan
auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan
dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan
pendapat.
Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen
adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan
personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang
pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan
keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku.
Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya
terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka
memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas,
ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan,
seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh
auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup
untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor
independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti
yang bersifat meyakinkan.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Istilah prisnsip akuntansi yang
berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle
dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan
prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di
wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang
didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar
konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan
keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan
prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam
laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material
atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen
dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf
pendapat.
Pengungkapan infomatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal
tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang
diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan,
informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus
memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena
alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh
auditor.
B. PERKEMBANGAN STANDAR
PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Tahun 1972, pertama kalinya
ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma
Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik,
unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan
penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif,
serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas
pemeriksaan. Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober
1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan
penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya
dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma
tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang
anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan
akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan
Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April
1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan
atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun
1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi
revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi
No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan
Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara
garis besar berisi:
1. Uraian mengenai standar
profesional akuntan publik.
2. Berbagai pernyataan standar
auditing yang telah diklasifikasikan.
3. Berbagai pernyataan standar
atestasi yang telah diklasifikasikan.
4. Pernyataan jasa akuntansi
dan review.
5. Pertengahan tahun 1999
Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan menjadi
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan
perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan
menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001
terdiri dari lima standar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing
(PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi
(PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu (IPSM). Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi
dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal
yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
C. TIPE STANDAR PROFESIONAL
1. Standar Auditing
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing. Di Amerika
Serikat,
standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing
Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
A. PERNYATAAN
STANDAR AUDITING (PSA)
PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar
auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti
oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
B. STANDAR
UMUM
1) Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2) Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
3) Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
C. STANDAR
PEKERJAAN LAPANGAN
1) Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2) Pemahaman memadai
atas pengendalian
intern harus
diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3) Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan
yang diaudit.
D. STANDAR
PELAPORAN
2) Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.
4) Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor
2. Standar Atestasi
Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan
oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi
(assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan
untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis
adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan
atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang
disepakati (agreed-upon procedures).
a. Standar umum
1) Perikatan
harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
2) Perikatan
harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup
dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
3) Praktisi
harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan
dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional,
baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam
penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca
yang diketahui mampu memahaminya. Asersi
tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan
kriteria tersebut.
4) Dalam
semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus
dipertahankan oleh praktisi
5) Kemahiran
profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan,
mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b. Standar pekerjaan lapangan
1) Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya
2) Bukti yang
cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang
dinyatakan dalam laporan
c. Standar pelaporan
1) Laporan
harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan
atestasi yang bersangkutan
2) Laporan
harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai
sebagai alat pengukur
3) Laporan
harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan
penyajian asersi
4) Laporan
suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan
kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan
prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian
laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3. Standar Jasa Akuntansi dan
Review
Standar jasa akuntansi
dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi
jasa akuntan
publik yang
mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan
non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan
tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan
sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,
sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur
dalam standar ini antara lain:
a. Kompilasi laporan keuangan
– penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik)
dalam bentuk laporan keuangan
b. Review atas laporan keuangan
- pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan
dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak
terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar
laporan tersebut sesuai denganprinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia
c. Laporan keuangan komparatif
– penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang
disajikan dalam bentuk berkolom.
4. Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa
Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor
akuntan publik.
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat
berupa:
a. Konsultasi (consultation)
– memberikan konsultasi atau saran profesional(profesional advise)
berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
Contoh jenis jasa ini adalah review dan
komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
b. Jasa pemberian saran
profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh jenis jasa ini adalah pemberian
bantuan dalam proses perencanaan strategik
c. Jasa implementasi - mewujudkan
rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung
dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi.
Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa
pendukung yang berkaitan.
d. Jasa transaksi -
menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang
umumnya dengan pihak ketiga.
Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
e. Jasa penyediaan staf dan
jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi
dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang
ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang
keadaan mengharuskan demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah menajemen
fasilitas pemrosesan data
f. Jasa produk - menyediakan
bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi,
penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan
penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak computer
5. Standar Pengendalian Mutu
Unsur-unsur pengendalian
mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
a. Independensi – meyakinkan
semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
b. Penugasan personel –
meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh stafprofesional yang memiliki tingkat
pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
c. Konsultasi – meyakinkan
bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari
orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement),
dan wewenang memadai
d. Supervisi – meyakinkan
bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
e. Pemekerjaan (hiring)
– meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik
semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
f. Pengembangan profesional –
meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga
memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional
berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan
pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan
untuk kemajuan karier mereka di KAP
g. Promosi (advancement)
– meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki
kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih
tinggi.
h. Penerimaan dan
keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau
dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien
yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip
pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i. Inspeksi – meyakinkan bahwa
prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah
diterapkan dengan efektif
D. KODE ETIK/KOMITMEN PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
Sehubungan dengan
perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan
akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa
adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan
pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi
International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode
Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010.
Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar
Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar
etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas
mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan
profesional dan hubungan bisnisnya.
Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan,
komunikais atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat :
a) Kesalahan material atau
pernyataan yang menyesatkan;
b) Pernyataan atau informasi
yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
c) Penghilangan atau
penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya
diungkapkan.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas
mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi
pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Praktisi mungkin
dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragam
situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut.
setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau
yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan
profesionalnya.
3. Prinsip Kompetensi serta
Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi serta
sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk
:
a) Memelihara pengetahuan dan
keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional
yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
b) Menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik
profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
Pemberian jasa profesional
yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan
dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap
yang terpisah sebagai berikut :
a) Pencapaian kompetensi
profesional; dan
b) Pemeliharaan kompetensi
profesional
Pemeliharaan kompetensi
profesional membutuhkan kesadaran pemahaman yang berkelanjutan terhdap
perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan
dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk
meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan
pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Sikap kecermatan dan kehati-hatian
profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan bertindak secara
hati-hati, menyeluruh dan tepat waktu sesuai dengan persyaratan penugasan.
Setiap praktisi harus
memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang
bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
Praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa
profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa
profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas
pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.
4. Prinsip Kerahasiaanan
Prinsip kerahasiaan
mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut :
a. Mengungkapkan informasi
yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan
bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat
adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya
sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
b. Menggunakan informasi yang
bersifat rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Setiap praktisi harus tetap
menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya. Setiap
praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja,
terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan
bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.
Setiap praktisi harus menjaga kerahasiaan
informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja harus
mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau
jaringan KAP tempatnya bekerja.
Setiap praktisi harus
menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya
prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak
lain yang memberkan saran dan bantuan profesionalnya.
Kebutuhan untuk mematuhi
prinsip kerahasiaan terus berlanjut, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara
praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau
memperoleh klien baru, praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang
diperolehnya sebelumnya. Namun demikian, praktisi tetap tidak
boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat
rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau hubungan
bisnis.
Situasi-situasi yang
mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat :
a. Pengungkapan yang diperbolehkan
oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
b. Pengungkapan yang
diharuskan oleh hukum, sebagai contoh :
(i) Pengungkapan dokumen atau
bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
(ii) Pengungkapan kepada
otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
c. Pengungkapan yang terkait
dengan kewajiban profesional untuk mengungkapan, selama tidak dilarang oleh
ketentuan hukum :
(i) Dalam mematuhi pelaksanaan
penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
(ii) Dalam menjawab pertanyaan
atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
(iii) Dalam melindungi
kepentingan profesional praktisi dalam sidang pengadilan; atau
(iv) Dalam mematuhi standar
profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Dalam memutuskan untuk
mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi harus
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a) Dirugikan tidaknya
kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja
mengizinkan pengungkapan informasi oleh praktisi;
b) Diketahui tidaknya dan
didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan
tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan
profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus
dilakukan; dan
c) Jenis komunikasi yang
diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat
tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
5. Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku
profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum
dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan
pekerjaannya, setiap praktisi tidak boleh merendahkan martabat profesi. Setiap
praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan
:
a) Membuat pernyataan yang
berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang
dimiliki atau pengalaman yang telah diperoleh
b) Membuat pernyataan yang
merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap
hasil perkerjaan praktisi lain.
Nama : Fajrin Kurniawan
Npm : 22211663
Kelas : 4EB20