Minggu, 29 Desember 2013

Investasi Asing Bisa 100 Persen



Investasi Asing Bisa 100 Persen


JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akhirnya merampungkan draf final revisi daftar negatif investasi pada 24 Desember 2013. Khusus untuk bidang usaha di sektor strategis, seperti infrastruktur dasar, porsi kepemilikan modal asing boleh sampai maksimal 100 persen.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar mengatakan itu, Sabtu (24/12/2013), di Jakarta, seusai rapat finalisasi Revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Menurut Mahendra, pandangan dalam revisi itu tidak semata melihat dari sudut pandang perekonomian nasional, tetapi juga melihat kebutuhan dan kondisi pada setiap sektor. Draf final revisi daftar negatif investasi itu akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mahendra mengatakan, terkait proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS) di sektor energi dan sumber daya mineral, investasi untuk pembangkit listrik dengan daya maksimal 10 megawatt (MW), kepemilikan asing bisa maksimal 100 persen. Ini berlaku dalam rangka KPS dan dalam masa konsesi.
Di luar KPS dan masa konsesi, kepemilikan asing maksimal bisa 95 persen. Investasi untuk pembangkit listrik dengan daya 1 MW sampai 10 MW porsi kepemilikan asing maksimal 49 persen.
Porsi kepemilikan asing hingga 100 persen, baik dalam rangka KPS selama masa konsesi, tidak hanya berlaku khusus untuk investasi di jenis usaha pembangkit saja, tetapi juga di bidang usaha transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik

Tanggapan: Pemerintah akhirnya merampungkan draf final revisi daftar negatif investasi pada 24 Desember 2013. Khusus untuk bidang usaha di sektor strategis, seperti infrastruktur dasar, porsi kepemilikan modal asing boleh sampai maksimal 100 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar