Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau
Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja,
melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena
terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau
kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Jenis
Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a) Koperasi Desab) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam
praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang
disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi
Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi
pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan
obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus
ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung
kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi
Pemasaran.
Begitupun
koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota
ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus
mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1
angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose
Co-operative).
Dari
pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi
aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi
dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat
kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus
ada perbedaan pelayanan.
Sumber
PERMODALAN
KOPERASI
Arti
Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER
MODAL
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal
koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka
rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya
prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi
dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi
dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan
non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak
koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal
dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha
koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di
Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih
sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka
koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal
koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah
simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan
yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya
sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi
modal produktif.
Secara normatif, banyak
lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat
diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk
mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja
organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat
terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi
sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun
koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal
eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik.
Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan
pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan,
pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga
tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya
layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari
kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang
terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya.
Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha
kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk
meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus
perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari
organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun
komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non
perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi
pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah
menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar
akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan
organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka.
Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan
eksternal.
Meskipun akses modal
eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi
menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal
yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom
bagi koperasi.
•Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992,
SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar